Samarinda, Kaltimnow.id – Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
dprd kaltim
- Sebelumnya
- 1
- …
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- …
- 79
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













