Jakarta, Kaltimnow.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia kembali melayangkan Surat Teguran Ketiga kepada Platform X (sebelumnya Twitter) lantaran belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran konten bermuatan pornografi.
Surat yang dikirim pada 8 Oktober 2025 itu mencantumkan nilai denda terbaru sebesar Rp78.125.000, hasil akumulasi dari denda pada Surat Teguran Kedua yang belum dibayar serta penambahan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa sanksi pertama dijatuhkan bersamaan dengan terbitnya Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak X belum memberikan tanggapan maupun menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
“Sanksi administratif sudah kami berikan sejak teguran kedua, tapi sampai sekarang pihak X belum juga membayar atau memberikan respon resmi,” ungkap Alexander dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan, penetapan denda administratif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Meski Platform X telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap konten bermasalah dua hari setelah teguran kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda tetap harus dilaksanakan.
Selain soal denda, Alexander juga menyoroti belum adanya kantor perwakilan atau narahubung resmi Platform X di Indonesia. Padahal, hal ini merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Setiap platform digital wajib memiliki narahubung resmi di Indonesia. Fungsi mereka penting untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten dan pelaporan konten berbahaya secara berkala,” jelasnya.
Alexander menegaskan, seluruh denda administratif akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Menurutnya, pengawasan terhadap ruang digital bukan sekadar langkah formalitas, melainkan bagian penting dari upaya pemerintah menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
“Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung adalah bagian dari tata kelola ruang digital yang baik. Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Alexander juga memastikan bahwa pemerintah akan terus memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap semua platform digital, baik lokal maupun internasional, demi melindungi masyarakat dari paparan konten negatif, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.
“Kami ingin memastikan seluruh platform digital patuh pada regulasi nasional dan turut menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan beretika,” pungkasnya. (Ant)