Semarang, Kaltimnow.id – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, yang selama ini dikenal vokal dalam isu demokrasi, lingkungan, serta kebebasan beragama. Keduanya ditangkap pada Kamis dini hari, 27 November 2025.
“Mereka ditangkap tanpa pemanggilan terlebih dahulu dan langsung ditetapkan tersangka hari itu juga,” ujar Setyawan Budi, rekan kedua aktivis, kepada Tempo, Rabu, 3 Desember 2025.
Penangkapan terjadi sekitar dua pekan sebelum keduanya dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada 11 Desember mendatang. Keluarga telah menyebarkan undangan dan mempersiapkan seluruh kebutuhan acara. “Harapan keluarga agar Dera dan Munif tetap bisa melangsungkan pernikahan,” kata Setyawan, yang juga Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita).
Permohonan penangguhan penahanan telah diajukan Setyawan pada hari yang sama dengan penangkapan. Sejumlah tokoh turut menjaminkan diri untuk penangguhan tersebut, di antaranya Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh dan Sekretaris Jenderal Asosiasi FKUB Indonesia KH Taslim Syahlan.
Dera dan Munif ditangkap tak lama setelah meninggalkan Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah sekitar pukul 02.30 WIB. Dera baru memberi kabar penangkapan melalui telepon pada pukul 09.00 WIB.
Tim Hukum Suara Aksi menduga penangkapan terkait unjuk rasa pada akhir Agustus lalu. Mereka menilai penangkapan melanggar prosedur karena tidak didahului pemanggilan resmi. Kedua aktivis dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian serta Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan. (Ant)











