Samarinda, Kaltimnow.id – Aksi main hakim sendiri berujung penangkapan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan setelah menganiaya seorang pria berinisial MJ (26) di kawasan Pergudangan II, Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (8/9) pagi lalu.
Keributan bermula ketika HC (32) memanggil korban untuk mengklarifikasi tuduhan pencurian solar perusahaan. Pertemuan itu justru berakhir ricuh. HC yang terbawa emosi langsung melayangkan pukulan ke wajah dan tendangan ke perut korban.
Tak berhenti di situ, LY (31) mengikat tangan korban, sementara AD (48) dan S (46) ikut menghujani korban dengan pukulan. Akibat pengeroyokan itu, MJ menderita luka di wajah, bibir lebam, dan bekas cambukan di punggung.
Korban melapor ke polisi, dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda segera bergerak. Bermodalkan hasil visum, potongan kabel yang dipakai mengikat, serta rekaman CCTV, tim berhasil menangkap HC di Perumahan Citra Land Sungai Pinang. Tiga pelaku lainnya kemudian menyusul diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan.
“Kami tidak akan mentolerir tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Seluruh pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kini, keempat tersangka mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, menunggu proses hukum lebih lanjut. (dot)