Jaksa Tuntut 7 Pengusaha Swasta hingga 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas PT Antam

Jakarta, Kaltimnow.id – Tujuh terdakwa dari kalangan swasta dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kegiatan pemurnian dan pencetakan emas di PT Antam.

Para terdakwa merupakan pelanggan dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) milik PT Antam yang diduga menyalahgunakan fasilitas pemurnian emas scrap untuk keuntungan pribadi.

Ketujuh terdakwa tersebut adalah:

  • Lindawati Effendi
  • Suryadi Lukmantara
  • Suryadi Jonathan
  • James Tamponawas
  • Ho Kioen Tjay
  • Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama)
  • Gluria Asih Rahayu

Jaksa menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri melalui kerja sama dengan pihak internal PT Antam, dan akibatnya negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp3,3 triliun.

Rincian Tuntutan

Berikut tuntutan yang diajukan jaksa untuk masing-masing terdakwa:

  1. Lindawati Effendi
    • 12 tahun penjara
    • Denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
    • Uang pengganti Rp616,9 miliar (subsider 8 tahun penjara)
  2. Suryadi Lukmantara
    • 12 tahun penjara
    • Denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
    • Uang pengganti Rp444,9 miliar (subsider 7 tahun penjara)
  3. Suryadi Jonathan
    • 12 tahun penjara
    • Denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
    • Uang pengganti Rp343,4 miliar (subsider 7 tahun penjara)
  4. James Tamponawas
    • 12 tahun penjara
    • Denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
    • Uang pengganti Rp119,2 miliar (subsider 6 tahun penjara)
  5. Ho Kioen Tjay
    • 10 tahun penjara
    • Denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
    • Uang pengganti Rp35,4 miliar (subsider 5 tahun penjara)
  6. Djudju Tanuwidjaja
    • 10 tahun penjara
    • Denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
    • Uang pengganti Rp43,3 miliar (subsider 5 tahun penjara)
  7. Gluria Asih Rahayu
    • 8 tahun penjara
    • Denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
    • Uang pengganti Rp2 miliar (subsider 4 tahun penjara)

Modus dan Keterlibatan Internal PT Antam

Modus operandi dalam kasus ini bermula dari kerja sama para terdakwa dengan UBPP LM PT Antam dalam memurnikan emas rongsok atau scrap. Emas yang diproses kemudian dicetak menjadi emas batangan dengan cap Logam Mulia (LM) dan disertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), seolah berasal dari sumber legal.

Namun, penyidik menemukan bahwa proses tersebut telah dimanipulasi, menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan memperkaya pihak swasta secara tidak sah. Dalam prosesnya, para terdakwa mendapatkan manfaat ekonomi besar dari pengolahan emas ilegal yang dilegalkan lewat fasilitas resmi PT Antam.

Pejabat PT Antam Juga Terlibat

Tak hanya pihak swasta, sejumlah pejabat dari PT Antam yang pernah menjabat di UBPP LM juga turut dijerat hukum. Mereka berasal dari klaster terdakwa internal perusahaan, antara lain:

  • Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM 2008–2011)
  • Herman (VP UBPP LM 2011–2013)
  • Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM 2013–2017)
  • Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM 2017–2019)
  • Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM 2019–2020)
  • Iwan Dahlan (GM UBPP LM 2021–2022)

Para pejabat ini disebut memiliki peran strategis dalam memuluskan kerja sama ilegal antara Antam dan para pelanggan emas tersebut.

Sidang kasus ini masih terus bergulir, dengan agenda selanjutnya mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. Kasus ini menjadi salah satu sorotan terbesar dalam praktik penyalahgunaan sumber daya tambang negara dalam beberapa tahun terakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *