Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan keseriusannya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, rapi, dan akuntabel. Melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, ratusan pengelola arsip dari seluruh perangkat daerah dan BUMD dikumpulkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan SDM Kearsipan yang digelar di Aula Inspektorat Provinsi, Rabu (26/11/2025).
Bimtek ini bukan sekadar pelatihan rutin. Ia menjadi langkah strategis untuk mengejar capaian Nilai Pengawasan Kearsipan (NPK) yang selama ini menjadi parameter penting kualitas tata kelola birokrasi.
Plt. Kepala DPK Kaltim, Anita Natalia Krisnawati, mengingatkan bahwa arsip bukanlah sekadar tumpukan dokumen yang disimpan demi formalitas. Arsip adalah bukti hukum yang melekat pada setiap kebijakan dan proses pengambilan keputusan.
“Dalam organisasi modern, tidak ada satu pun langkah yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa arsip. Arsiparis adalah penjaga keberlangsungan memori institusi,” tegas Anita.
Ia menegaskan, pemahaman terhadap regulasi seperti UU No. 43/2009 hingga berbagai aturan turunannya menjadi bekal penting agar instansi pemerintah terhindar dari sanksi dan dapat menunjukkan akuntabilitas kepada publik.
Pengelolaan arsip kini memasuki babak baru. Arsiparis tak lagi cukup hanya paham klasifikasi, retensi, dan tata naskah dinas. Tantangan digital menuntut mereka mahir:
- mengelola arsip elektronik,
memahami keamanan siber,
menerapkan sistem informasi kearsipan nasional,
dan memastikan keberlanjutan data di tengah perkembangan teknologi yang cepat.
“Arsiparis hari ini harus hybrid—ahli kearsipan sekaligus melek teknologi. Tanpa itu, organisasi tidak akan mampu menjawab kebutuhan era digital,” ujar Anita.
Bimtek ini dipusatkan untuk memperbaiki aspek-aspek penting dalam penilaian Nilai Pengawasan Kearsipan (NPK). Setiap instansi harus mampu membuktikan kelengkapan kebijakan, SOP, jadwal retensi, hingga pelaporan pemusnahan arsip. Semuanya harus valid, asli, dan terdokumentasi dengan baik.
“Semakin matang pengelolaan arsip, semakin tinggi nilai pengawasan kita. Itu berarti instansi semakin tertib, transparan, dan berstandar nasional,” kata Anita.
Kebijakan ini sekaligus menjawab tuntutan regulasi seperti Perka ANRI No. 6/2019 serta Pergub Kaltim No. 48/2018 yang menjadi landasan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.
Anita mengingatkan bahwa pembenahan kearsipan bukan hanya tugas arsiparis. Pimpinan perangkat daerah wajib mengambil peran.
“Tim Pelaksana Kearsipan harus segera dibentuk di setiap perangkat daerah. Tanpa tim, mustahil kita membangun budaya sadar arsip,” ujarnya.
Ia berharap Bimtek ini menjadi momentum besar untuk menaikkan Kapasitas, Kompetensi, dan Profesionalisme SDM kearsipan. Dengan begitu, Kaltim dapat memperkuat posisi sebagai provinsi yang serius menata akuntabilitas dan transparansi publik. (ADV Kominfo Kaltim/Tia)









