Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Kota Samarinda menyoroti ketimpangan dalam pembagian tarif parkir yang dinilai tidak adil antara juru parkir (jukir) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Kritik ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, yang menilai bahwa kontribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal.
“Kami mengapresiasi inisiatif Pemkot dalam sidak pengelolaan parkir. Langkah ini penting karena pengelolaan parkir berkontribusi besar terhadap PAD,” ujar Ronal, pada Kamis (27/02/2025).
Menurutnya, saat ini jukir mendapatkan porsi besar dari pendapatan parkir, sementara kontribusi ke kas daerah masih minim. Permasalahan ini diperparah dengan maraknya jukir liar yang tidak menyetorkan retribusi sesuai aturan.
“Kondisi ini harus segera dibenahi. Jukir memang bekerja keras, tetapi kontribusi terhadap PAD harus jelas, transparan, dan adil,” tegasnya.
Sebagai solusi, Ronal mendukung upaya Pemkot untuk mereformasi sistem pembagian tarif parkir. Ia mengusulkan skema pembagian yang lebih proporsional, yakni 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk daerah.
“Kami mendorong agar Pemkot segera mengatur pembagian tarif yang lebih proporsional. Transparansi ini akan meminimalkan kebocoran dan meningkatkan pendapatan daerah,” tutup politisi dari PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Pemkot Samarinda dikabarkan tengah mengkaji berbagai opsi reformasi sistem parkir, termasuk kemungkinan penerapan sistem digital atau e-parking untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pendapatan. (adv/dprdsamarinda)