Pemkab Kukar Upayakan Solusi atas Penundaan Pelantikan CPNS dan PPPK

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Penundaan pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 berdampak luas di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Semula dijadwalkan pada April atau Mei 2025, pelantikan CPNS diundur hingga Oktober 2025, sementara PPPK baru mulai bertugas pada Maret 2026.

Menanggapi hal ini, Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyatakan bahwa pemerintah daerah hanya dapat mengikuti kebijakan nasional. Namun, ia menyoroti sistem penempatan PPPK yang saat ini ditentukan melalui aplikasi nasional, bukan berdasarkan kebutuhan daerah.

“Kami lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di daerah kami, tetapi tidak memiliki kewenangan dalam penempatan PPPK,” ujarnya, pada Rabu (19/03/2025).

Edi juga mengungkapkan bahwa beban penggajian PPPK yang sebelumnya dijanjikan akan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), akhirnya dikembalikan ke daerah. Meski demikian, Kukar tetap berkomitmen untuk meningkatkan status tenaga honorer.

Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa usulan tambahan kuota tenaga administrasi sekolah dari Kukar akhirnya disetujui oleh pemerintah pusat. Namun, keterbatasan wewenang daerah dalam menempatkan PPPK tetap menjadi tantangan.

“Kita tunggu saja keputusan lebih lanjut. Ini hal yang biasa dalam birokrasi, yang terpenting kita terus berupaya agar kebutuhan tenaga kerja di Kukar bisa terpenuhi,” pungkasnya. (adv/diskominfokukar/rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *