Pinjam Tak Kembali, Wanita di Samarinda Gelapkan Motor Rekan Sendiri

Samarinda, Kaltimnow.id – Kepercayaan yang disalahgunakan berujung persoalan hukum. Seorang wanita berinisial YA (41) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri dengan modus meminjam namun tidak mengembalikan.

Kasus penggelapan ini diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda setelah menerima laporan dari korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di kawasan Jalan Ampera, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta izin meminjam sepeda motor Honda Vario warna biru dengan alasan keperluan pribadi. Pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut pada malam hari.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Korban yang berulang kali mencoba menghubungi pelaku hanya menerima janji tanpa kepastian. Bahkan saat pihak keluarga korban mendatangi kediaman pelaku, kendaraan tersebut tetap tidak diserahkan kembali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu lembar fotokopi STNK, serta satu buah kunci kontak.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga aset pribadi.

“Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk melancarkan aksinya. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah menyerahkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *