Samarinda, Kaltimnow.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang, yang dikenal dengan sebutan Tim Serigala Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Honda HRV berwarna putih di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah laporan diterima dari korban berinisial AE, pada Jumat (30/08/2024).
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu, korban AE memarkir kendaraannya di Jalan Pemuda 2, Kelurahan Temindung Permai, dalam keadaan terkunci. Namun, dua tersangka, RB dan YD, bersama dua orang lainnya, AY dan FM, berhasil mencuri mobil tersebut. AY dan FM diketahui membantu dengan membuat kunci duplikat.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang licik. Tersangka utama, RB, menghubungi AY dan mengaku sebagai pemilik mobil yang kehilangan kuncinya. AY kemudian mengajak FM untuk membuatkan kunci baru. Setelah kunci berhasil dibuat, RB dan YD membawa mobil tersebut pergi.
Berbekal laporan dari korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Honda HRV di Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan, pada 30 Agustus 2024.
Dari keterangan saksi dan pelaku, polisi akhirnya berhasil menangkap RB dan YD. Keduanya saat ini telah dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya.
“Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. Kami akan terus berupaya mengungkap kejahatan serupa agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku utama telah ditahan. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini. (*)