Jembatan Dondang Ditabrak Ponton 2 Kali, DPRD Kaltim Usulkan Pemasangan CCTV

Samarinda, Kaltimnow.id – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut pasca insiden penabrakan Jembatan Dondang Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kertanegara, di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (26/04/2021).

Diketahui, jembatan Dondang telah ditabrak kapal ponton sebanyak 2 kali. Penabrakan pertama oleh PT Fajar Baru Lines dengan nilai ganti rugi kurang lebih Rp1 miliar dan menyelesaikan perbaikan tanggal 6 Maret 2021.

Kemudian pada 2 Maret 2021, Jembatan Dondang kembali ditabrak oleh kapal ponton Prima Sakti 6 dari PT Anugerah Dondang Bersaudara. Nilai perbaikan yang harus di bayar PT ADB kurang lebih Rp3 miliar 80 juta.

Ketua komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan bahwa serah terima pihak PT FBL dengan Dinas PUPR – PERA Kaltim pada 26 Maret 2021 lalu tidak melibatkan DPRD Kaltim.

“Cuman masalahnya serah terima dalam pelepasan kapal pertama pihak PUPR tidak ada koordinasi dengan komisi III selaku yang membidangi masalah ini,” ungkap Hasan.

Sementara itu, guna mencegah terjadinya penabrakan kembali, komisi III DPRD Kaltim memberikan tiga rekomendasi, salah satunya adanya pemasangan CCTV.

“Jadi kita minta agar memasang CCTV untuk mengamati lalu lintas di bawah jembatan. Selama ini kan tidak ada, jadi kalau ada accident kapal yang melewati jembatan pada saat dini hari bisa terpantau,” kata Hasan.

Dia juga merekomendasikan adanya asuransi pihak ketiga, sehingga jika nanti terjadi kecelakaan ada jaminan.

“Jadi ada asuransi dari pihak ketiga dimasukkan dalam pembiayaan. Biar ketika ada kejadian kecelakaan atau tabrakan, asuransi bisa mengcover,” jelasnya.

Selain itu, komisi III juga meminta adanya tambahan jalur hukum, terkait efek jera bagi pelaku penabrak Jembatan Dondang, meski secara umumnya seluruh pelaku penabrak Jembatan Dondang bersedia untuk mengganti rugi perbaikan

“Kita juga meminta ada efek jera. Tidak hanya meminta pergantian biaya, tetapi kita juga minta ada hukuman pidana atau ke jalur hukum,” tegas Hasan.

Penulis: Chintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *