KPU Kukar Terapkan Aplikasi Sirekap, Diharapakan Mampu Percepat Perhitungan Suara Pilkada 2020

Kutai Kartangera – Untuk pertama kalinya di Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menerapkan sistem e-rekap (rekapitulasi elektronik) bernama sirekap. Penerapan sirekap tersebut telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU).

Aplikasi tersebut merupakan sistem baru dalam penghitungan suara disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020.

“Ini pertama kalinya KPU RI akan menggunakan e-rekap, yang di beri nama sirekap nantinya aplikasi itu berfungsi untuk mengupload hasil perhitungan di tiap TPS,” Nofand Surya Gafillah, Komisioner KPU Kukar Nofand, Rabu (25/11/2020).

Ia menjelaskan dengan adanya sirekap tersebut panitia hanya perlu mengirim kan Form C1 Plano dalam bentuk file yang langsung di kirim melalui sirekap ke KPU kukar.

“Nanti hasil data yang ada di Form C1 Plano itu di foto. Nah, kemudian di upload ke Sirekap, lalu datanya berupa foto tadi di kirim ke server KPU Kukar. Jadi sekarang gak perlu lagi panitia memberikan salinan hasil perhitungan dalam bentuk berkas fisik,” jelasnya.

Lanjutnya, aplikasi tersebut hanya dapat di instal di HP android, sehingga diharapkan anggota KPPS memiliki HP android.

“Karena aplikasi ini hanya dapat di instal di HP android, jadi kalau ada yang menggunakan jenis lain itu tidak bisa, dan aplikasi ini tidak terlalu memakan banyak tempat jadi cukup ringan,” terangnya.

Nofand berpendapat bahwa aplikasi ini diharapkan berguna untuk mempercepat perhitungan, dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

“Ini akan membuat sitem perhitungan di KPU lebih canggih, kalau sebelumnya itu secara manual, memberikan berkas ke KPU. Sekarang dengan aplikasi sirekap ini diharapkan mampu mempercepat proses perhitungan nantinya,” paparnya.

Meski KPU RI sudah mengamanatkan KPU di daerah untuk menjalankan aplikasi tersebut, nyatanya masih banyak daerah yang terkendala dengan sarana dan prasarananya, serta daerah – daerah tertentu masuk dalam area blank spot atau susah jaringan.

Terkait hal tersebut, KPU Kukar meminta pihak penyelenggara TPS agar bisa mencari tempat terdekat yang memiliki jaringan.

“Kalau masalah susah jaringan, nanti kita akan menyuruh angota KPPS agar bisa ke TPS terdekat atau daerah terdekat yang ada jaringanya. Nanti disana mereka akan mengupload nya, karna kan gak terlalu jauh juga,” pungkasnya. (yue)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *