Menkumham Siapkan Audit LMK dan LMKN, Pastikan Transparansi Royalti Musik

Jakarta, Kaltimnow.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas berencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN). Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi pemungutan serta penyaluran royalti musik yang selama ini menuai sorotan publik.

“Kami akan kumpulkan LMKN dan LMK. Nantinya akan ada audit, baik terhadap LMK maupun LMKN,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8) malam.

Ia menegaskan audit tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan agar pemerintah memiliki gambaran jelas mengenai sistem pemungutan royalti yang berjalan. Menurutnya, tuntutan masyarakat terkait transparansi adalah hal wajar, mengingat mekanisme dan besaran royalti masih menimbulkan pertanyaan.

“Publik ingin tahu bagaimana sistemnya, berapa besar yang dipungut, dan bagaimana penyalurannya. Audit bisa memberi kita gambaran itu,” jelasnya.

Supratman juga menekankan bahwa pembahasan akan melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku usaha. Ia menegaskan UMKM tidak boleh terbebani dengan aturan pembayaran royalti. “Itu yang paling penting,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik. Menurutnya, perbaikan mendesak dilakukan karena banyak pelaku usaha, terutama kafe dan restoran, masih cemas dengan risiko hukum ketika memutar musik di tempat usaha.

Sebagai dasar hukum, kewajiban pembayaran royalti telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *