Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Driver ShopeeFood di Sleman

Sleman, Kaltimnow.id – Polisi menetapkan Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (T) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AD, pengemudi ShopeeFood, yang terjadi di Godean, Sleman, Yogyakarta.

“Iya, T sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agha, perwakilan dari Polresta Sleman.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, ketika AD mengantar pesanan makanan ke rumah T. Terjadi keterlambatan karena AD menerima dua pesanan sekaligus dari sistem. T yang tidak terima kemudian berselisih dengan AD. Cekcok itu sempat dilerai warga dan keluarga.

AD tidak sendiri saat mengantar pesanan. Ia didampingi kekasihnya, yang turut menjadi korban dugaan penganiayaan. T disebut mencakar dan menjambak pacar AD. Keduanya kemudian melaporkan T ke Polres Sleman pada Jumat, 4 Juli 2025.

Laporan tersebut memicu reaksi dari komunitas driver ojek online. Pada malam Sabtu, 5 Juli, sekelompok pengemudi mendatangi rumah T. Namun, T sudah lebih dulu diamankan polisi dan dibawa ke Polresta Sleman untuk pemeriksaan.

Di kantor polisi, T beberapa kali menyampaikan permintaan maaf di hadapan petugas dan perwakilan driver. Polisi kemudian meminta massa untuk membubarkan diri.

Meski begitu, sebagian massa tetap mendatangi rumah T. Untuk mengantisipasi gangguan, polisi menurunkan personel tambahan. Namun kericuhan tetap terjadi. Satu unit mobil patroli rusak akibat aksi sebagian massa.

“Kami telah membuat laporan model A dan sudah mengidentifikasi pelaku perusakan,” ujar Agha.

Dua orang pengemudi kini ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus perusakan tersebut. Dengan demikian, total tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka: satu dalam kasus penganiayaan, dua dalam kasus perusakan. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed