Komisi II DPRD Kaltim, Sektor Kehutanan Jadi Retribusi Baru Bagi Daerah

Samarinda, kaltimnow.id – Sektor kehutanan jadi retribusi baru bagi Kalimantan Timur (Kaltim), hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Verdiana Huraq Wang.

Dimana DPRD Kaltim sendiri pada tanggal 17 November 2020 lalu telah selesai mengadakan uji publik rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi di Hotel Mercure, Kota Samarinda.

“Dulu kehutanan tidak masuk, sekarang ada yang disebut perhutanan sosial. Dimana dalam dua tahun terakhir ini sudah mulai berjalan, dan sekarang hasil hutan sudah bisa kita ambil retribusinya,” katanya, Kamis (26/11/2020).

Kemudian, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan alasan sektor kehutanan dapat menjadi retribusi daerah. Contohnya seperti hasil olahan gula aren yang digunakan menjadi bahan produk turunan.

“Bisa menjadi bahan dasar untuk diolah, contoh lain hutan mangrove juga bisa. Kalau kemarin tidak boleh memungut retribusi, sekarang dengan adanya raperda sudah boleh. Karena hutan sudah banyak dijadikan tempat rekreasu dan edukasi,” jelasnya.

Kini DPRD Kaltim sendiri tengah fokus dalam tahapan regulasi. Sehingga untuk ke depannya dapat menaikkan potensi hingga pendapatan dari sektor retribusi kehutanan.

“Yang jelas akan bertambah dan dari Bapenda nantinya yang bisa mengestimasi kenaikannya. Selain itu juga banyak objek-objek baru yang dimasukkan dalam raperda,” pungkasnya. (adv/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *